Sunday, June 7, 2015

Menyakiti Hewan

Assalammualaikum Wr Wb

Good day in Sunday...

Hari ini saya dan keluarga mendapatkan undangan walimatul ursy (pernikahan) beberapa orang kerabat. Pada tempat terakhir yang kami kunjungi daerah Jalan Sungai Andai Komplek Andai *** Banjarmasin, saya melihat ada sebuah rumah yang memelihara seekor monyet. Ukurannya cukup besar. Saya pikir monyet itu tidak diikat pakai tali atau rantai. Saya senang jika pemilikya memperlakukannya seperti itu, namun saat diperhatikan dengan seksama, monyet dewasa itu diikat dengan rantai dengan bentang tali kecil atau tidak panjang. Monyet itu terlihat seperti tidak nyaman karena tidak bisa bergerak bebas. Dengan cara seperti itu, bisa dikatakan penganiayaan terhadap hewan. Secara kemanusiaan, itu sangat dilarang karena hewan pantas dan wajib mendapatkan perlakukan yang layak dari siapapun, terutama dari manusia. Terutama hewan itu adalah hewan hutan yang dilindungi oleh Negara seperti monyet tersebut.



Dalam UURI pasal 302 KUHP menjelaskan ayat 1 menerangkan Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,500,- karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan, bahwa (1) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya (2) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mecapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya atau dibawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

UURI pasal 302 KUHP menjelaskan ayat 2 menerangkan Jika perbuatan itu menyebabkan sakit lebih dari 1 minggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300,- karena penganiayaan hewan.

UURI pasal 302 KUHP menjelaskan ayat 3 menerangkan Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

UURI pasal 302 KUHP menjelaskan ayat 4 menerangkan Percobaan kejahatan tersebut dapat dipidanakan.

Dari UURI diatas, sudah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang bersifat menyakiti hewan dapat dipidanakan, baik dipenjara maupun mendapatkan denda. Saya rasa, UURI ini sifatnya masih lemah, baik aksi maupun UURI itu sendiri karena sangat terlihat walaupun hewan mendapatkan UURI Perlindungan, namun sanksi-nya masih rendah sehingga tidak meninggalkan efek jera pada pelaku. Diharapkan UURI ini dapat diperbaharui karena hewan termasuk makhluk hidup (makhluk Tuhan) yang wajib dilindungi dan pantas mendapatkan kehidupan yang layak.

Semoga Bermanfaat!
Wassalammualaikum Wr Wb
Sumber Pribadi
Sumber UURI pasal 302 tentang hewan

No comments:

Post a Comment

Nama # Link # Comment

Google Website Translator Gadget

Go Green

Search Engine